BERTEMU KETUA RT, BHABINKAMTIBMAS AJAK SOSIALISASIKAN BAHAYA KARHUTLA KE MASYARAKAT

 


Manis Mata - Tugas petugas Bhabinkamtibmas di desa binaannya salah satunya memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan pemerintah serta aturan-atutan hukum terbaru ke masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Bripka Ari Munanda, Bhabinkamtibmas Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang pada Senin (20/3), bersilaturahmi kerumah ketua RT 01 Sedau, Rahmat.

Selain bersilaturahmi, kedatangan Ari juga mmenyampaikan beberapa hal yang harus ketua RT ketahui, salah satunya tentang peran serta perangkat desa, dalam hal ini Ketua RT untuk mensosialisasikan Bahaya Karhutla. 

"Saya mengajak Pak RT untuk bekerjasama untuk mensosialisasikan tentang bahaya membakar hutan dan lahan sembarangan ke masyarakat" ujar Ari.

Ari menjelaskan, bahwa sesuai dengan Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diancaman dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar. 

"Untuk itu perlu kita bersinergi dalam mensosialisasikan karhutla ini agar warga kita tidak terjerat dengan hukum kedepannya" tambahnya Ari. (F) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kanit Reskrim Grouncheck Karhutla di Desa Ratu Elok Manis Mata

Memasuki Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Polsek Manis Mata Rutin Sosialisasi Karhutla Ke Warga

Silaturahmi Ke Tokoh Pemuda, Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba