BHABINKAMTIBMAS DESA SUAK BURUNG RUTIN SOSIALISASI KARHUTLA KE WARGANYA
"Kegiatan ini rutin kami lakukan guna mengingatkan warga agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, apalagi saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau” ujar Aiptu Heli Wibowo. Kepada warga, Aiptu Heli Wibowo mensosialisasikan tentang bahaya dan akibat yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan. "Sesuai dengan Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diancaman dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar" ujar Heli.Sementara itu Romi, selaku Kepala Dusun Suak Burung menyampaikan apresiasi terhadap Bhabinkamtibmas dalam mensosialisasikan karhutla kepada masyarakat. "Terimakasih kepada pak Bhabinkamtibmas yang sudah mensosialisasikan karhutla kepada warga kami. Karena masih banyak warga yang belum faham tentang undang-undang karhutla ini" terang Romi. (F)

Komentar
Posting Komentar