Ke Desa Binaan, Bripka Ari Sosialisasikan Bahaya Karhutla


 
Manis Mata - Tugas petugas Bhabinkamtibmas di desa binaannya salah satunya memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan pemerintah serta aturan-aturan hukum terbaru ke masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Bripka Ari Munanda, Bhabinkamtibmas Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang pada Selasa (28/3), bersilaturahmi kerumah salah satu warga Desa Batu Sudah, Heri Kurniawan. 

Selain bersilaturahmi, kedatangan Ari juga menyampaikan beberapa hal yang harus masyarakat ketahui, salah satunya tentang kebijakan-kebijakan dan aturan oemerintah. Seperti aturan tentang Karhutla. 

"Saya mengajak warga bekerjasama untuk mensosialisasikan tentang bahaya membakar hutan dan lahan sembarangan ke masyarakat" ujar Ari.

Ari menjelaskan, bahwa sesuai dengan Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diancaman dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar. 

"Untuk itu perlu kita bersinergi dalam mensosialisasikan karhutla ini agar warga kita tidak terjerat dengan hukum kedepannya" tambahnya Ari. (F) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kanit Reskrim Grouncheck Karhutla di Desa Ratu Elok Manis Mata

Memasuki Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Polsek Manis Mata Rutin Sosialisasi Karhutla Ke Warga

Silaturahmi Ke Tokoh Pemuda, Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba