Pelayanan SPKT di Polsek Mata Gratis
Manis Mata - Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula yang terlihat di Polsek Manis Mata pada Jum'at (16/6) tampak anggota Piket Mako pada hari ini melakukan pelayanan kepada masyarakat yang hendak membuat laporan kehilangan barang di Polsek Manis Mata.
"Saya kehilangan ATM, dan syarat pembuatan baru harus ada laporan dari Polsek. Dan disini buatnya gratis," ujar Heri, warga yang membuat LKB.
Sementara itu Plh. Kapolsek Manis Mata, Ipda Lukman Hakim, S.H mengatakan bahwa segala bentuk laporan dan pelayanan di Polsek Manis Mata tidak dipungut biaya sepeser pun, kecuali pelayanan SKCK.
"Semua layanan di Polsek gratis, kecuali SKCK. Karena SKCK. Karena biaya SKCK sebesar Rp. 30.000,- masuk ke PNBP." tegas Ipda Lukman. (HMM)
Komentar
Posting Komentar