KANIT BINMAS IKUTI GIAT KONSULTASI PUBLIK SIA UPDATE DAN EVALUASI HCV. PT. HSL DAN PT. ASL
Manis Mata - PT. Cargill pada selasa (6/6) menggelar kegiatan Konsultasi Publik Social Impact Assesment (SIA) Update dan Evaluasi HCV PT. Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT. Ayu Sawit Lestari.
Kegiatan yang dilaksanakan di Learning Academy PT. Cargill Desa Ratu Elok tersebut dihadiri oleh Camat Manis Mata, Kapolsek Manis Mata yg diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Manis Mata, Bripka Firmansyah, Danramil Manis Mata, PLH Cat Air Upas, Pengurus MABM Kecamatan Manis Mata dan Air Upas, Dewan Adat Dayak Kecamatan Manis Mata dan Air Upas, para Kades dan Kadus Wilayah Area PT. HSL dan PT. ASL, management PT. HSL dan PT. ASL, KUD dibawah naungan PT. HSL dan PT. ASL, serta beberapa undangan.
Dalam sambutannya melalui Zoom, Mr. Antony selaku Presdir PT. Cargill menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik di PT. Cargill ini dilaksanakan guna mendengar pendapat semua stakeholder serta mencari solusi bersama atas beberapa permasalahan sosial yang terjadi.
"Kegiatan konsultasi publik ini kami buat untuk mendengar pendapat semua stakeholder serta mencari solusi bersama atas beberapa permasalahan sosial yang terjadi," ujar Antony.
Dalam sesi tanya jawab, Bripka Firmansyah menyampaikan beberapa hal. Yaitu tentang maraknya pencurian TBS (tandan buah segar) yang marak terjadi. Untuk itu Kanit Binmas mengajak semua unsur, termasuk pengurus adat agar ikut memabantu mencari solusi permasalahan pencurian TBS tersebut.
"Menindaklanjuti maraknya pencurian TBS di beberapa perusahaan dan plasma akhir-akhir ini, di forum ini saya mengajak semua yang hadir untuk bersama-sama mencari solusi guna mencegah terjadinya pencurian TBS," ucap Kanit Binmas.
Selanjutnya Kanit Binmas menyampaikan tentang karhutla, upaya pencegahan dan tindak hukum yang menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Selain masalah TBS, kami juga mengajak semua unsur masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan dengan cara di bakar," jelas Firman.
"Untuk pembukaan lahan tradisional, jika harus membakar, ada aturan dari pemerintah yang sudah mengaturnya, yaitu Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal." tambahnya. (F)

Komentar
Posting Komentar